Ilustrasi situs judi online. (Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya berhasil menekan transaksi judi online sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).
Dia menjelaskan, perputaran dana judi online di 2025 mencapai Rp 286,84 triliun dengan 422,1 juta transaksi. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.
Tren positif ini juga terlihat pada penurunan jumlah deposit judi online. Pada tahun 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, menurun dari Rp 51,3 triliun pada tahun 2024.
“PPATK mencatat 12,3 juta orang melakukan deposit judi online melalui berbagai kanal, termasuk bank, e-wallet, dan QRIS,” jelasnya.
Lebih jauh dia melanjutkan, terjadi pergeseran modus penyetoran deposit, dengan penggunaan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan setoran melalui bank atau e-wallet.
"Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi," tandasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III rapat kerja Kepala PPATK Ivan Yustiavandana judi online




















