Selasa, 03/02/2026 09:03 WIB

Fraksi Golkar Berkomitmen Awasi Implementasi UU Haji Agar Lebih Baik





Fraksi Partai Golkar Berkomitm melakukan pengawasan konstruktif agar implementasi UU No 14 tahun 2025 dalam meningkatkan perbaikan penyelenggaran haji.

Wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati (kanan) dalam sambutannya dalam diskusi publik bertajuk “Membongkar UU No. 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Permasalahan Haji dan Umrah” yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 FPG, Jakarta, Senin (2/2).

Jakarta, Jurnas.com - Wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati menegaskan komitmen partainya untuk terus melakukan pengawasan konstruktif agar implementasi UU No 14 tahun 2025 dalam meningkatkan perbaikan tata kelola penyelenggaran haji dan umrah bisa terwujud.

Demikian disampaikan Sari Yuliati dalam sambutannya dalam diskusi publik bertajuk “Membongkar UU No. 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Permasalahan Haji dan Umrah” yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 FPG, Jakarta, Senin (2/2).

“Kita menaruh harapan besar agar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan lebih berkualitas, setelah 75 tahun dikelola oleh kementerian agama dengan level dirjen. Dengan dibentuknya kementerian haji, kita berharap penyelenggaraan haji bisa lebih baik karena status kementerian bisa lebih kuat otoritasnya dan setara dengan kementerian haji di Arab Saudi,” kata Sari Yuliati.

Menurut Sari Yuliati, diskusi tersebut adalah wujud nyata fungsi pengawasan DPR, untuk memastikan tidak ada kesenjangan antara harapan yang tertuang dalam UU dengan realitas di lapangan, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk beribadah dapat terlayani dengan lebih baik.

Kegiatan Diskusi Publik ini menghadirkan beberapa narasumber yang mewakili keragaman perspektif. Dari DPR, hadir Singgih Januratmoko selaku wakil ketua Komisi VIII DPR. Sedangkan Pemerintah, diwakili oleh Prof. Muhadir Effendy yang sekaligus Penasihat Presiden urusan Haji. Adapun dari pihak Kementerian Haji dan Umrah, diwakili  Staf Ahli Menteri Haji Bidang Layanan Transformasi Publik serta perwakilan narasumber dari Himpunaan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) dan BPKH.

Kemunculan UU No 14 tahun 2025 sebagai revisi dari UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah, berangkat dari keprihatinan mendalam terhadap penyelenggaraan Haji tahun 2024 yang kurang mengindahkan masalah nomor urut dan aturan perundang undangan.

Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko, keprihatinan DPR tersebut, bertemu dengan keinginan Presiden Prabowo yang juga ingin membentuk Badan Penyelenggaran Haji (BPH) untuk perbaikan tata kelola haji dan umrah.

"UU No 14 tahun 2025 merupakan revisi UU No 8 tahun 2019 tentang haji dan umrah, merupakan ikhitar komisi VIII DPR khususnya Fraksi Partai Golkar dalam rangka perbaikan tata Kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Di saat yang sama, Presiden juga ingin mendirikan Badan Penyelenggara Haji (BPH). Akan tetapi keberadaan BPH secara UU tidak bisa dibenarkan karena masih adanya dualism dengan Kementerian Agama yang juga menjalankan tugas penyelenggaraan haji," terangnya.

Sementara, Prof Muhajir Effendy selaku utusan khusus presiden bidang haji, berharap dukungan dari komisi VIII DPR khususnya Fraksi Partai Golkar dalam mendukung penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan mendorong penguatan ekosistem ekonomi haji.

Menurut Muhajir, biaya penurunan haji bisa diturunkan diantaranya dengan mencoba penggunaan bandara thaif sehingga Indonesia bisa dapat slot penerbangan lebih banyak, sehingga masa tinggal jamaah di makkah tidak lagi 40-42 hari, tapi bisa dikurang hingga sampai 32-35 hari.

Muhajir juga mengusulkan agar pesawat pengangkut jamaah haji tidak kosong ketika balik ke Indonesia, tapi bisa dimanfaatkan untuk mengangkut para TKW yang bisa berlibur selama musim haji, tapi dengan tarif murah. Berbagai macam upaya tersebut diharapkan bisa berdampak selain untuk penurunan biaya haji, juga bisa meningkatkan ekosistem ekonomi haji.

Forum Diskusi tersebut juga menyepakati bahwa reformasi tata kelola haji dengan kemunculan UU No 14 tahun 2025, diharapkan bisa membawa transformasi perubahan yang radikal dalam mengatasi persoalan haji seperti soal antrian jamaah yang memanjang, persoalanl ketidaksesuaian data haji (mismatch), perlindungan terhadap jamaah, layanan jamaah oleh banyak syarikah serta ketidakjelasan kontrak, berdampak terhadap standar kualitas layanan haji berbeda beda yang diterima jamaah, sehingga menimbulkan banyak permasalahan terhadap jamaah.

KEYWORD :

UU No 14 Tahun 2025 UU Haji Fraksi Golkar Awasi Implementasi UU Haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :