Islamic State Iraq and Syria (ISIS) menggelar parade di Raqqa pada Juni 2014 (Photo credit: Reuters)
Jakarta, Jurnas.com - Irak mulai menjalankan proses penyelidikan hukum terhadap lebih dari 1.300 anggota ISIS yang dipindahkan dari Suriah dalam sebuah operasi yang melibatkan Amerika Serikat. Pengumuman tersebut disampaikan lembaga peradilan Irak pada Senin (2/2).
"Proses penyelidikan telah dimulai terhadap 1.387 anggota organisasi teroris (ISIS) yang baru-baru ini dipindahkan dari wilayah Suriah," kata kantor media lembaga peradilan Irak dalam sebuah pernyataan dikutip dari AFP.
"Di bawah pengawasan ketua Dewan Kehakiman Tertinggi Irak, sejumlah hakim yang memiliki spesialisasi dalam penanganan terorisme telah memulai proses penyelidikan," lembaga itu menambahkan.
Para tahanan tersebut merupakan bagian dari sekitar 7.000 tersangka ISIS yang sebelumnya ditahan oleh pasukan Kurdi Suriah. Militer Amerika Serikat (AS) menyatakan para tahanan itu akan dipindahkan ke Irak setelah pasukan pemerintah Suriah berhasil merebut kembali wilayah yang selama ini dikuasai kelompok Kurdi.
Menurut beberapa sumber keamanan Irak, para tahanan berasal dari berbagai kewarganegaraan, termasuk warga Suriah, Irak, serta sejumlah negara Eropa.
ISIS sempat menguasai wilayah luas di Suriah dan Irak pada 2014. Dalam periode tersebut, kelompok ini melakukan pembantaian dan memaksa perempuan serta anak perempuan masuk ke dalam perbudakan seksual.
Dengan dukungan pasukan koalisi pimpinan AS, Irak menyatakan ISIS telah dikalahkan di negaranya pada 2017. Dua tahun kemudian, Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang dipimpin kelompok Kurdi juga berhasil menyingkirkan ISIS dari Suriah.
Setelah kekalahan tersebut, SDF menahan ribuan orang yang diduga terlibat dalam kelompok ekstremis dan menempatkan puluhan ribu anggota keluarga mereka di kamp-kamp penahanan.
Bulan lalu, AS menyatakan bahwa tujuan aliansinya dengan pasukan Kurdi di Suriah sebagian besar telah berakhir, seiring dengan ofensif Damaskus untuk merebut kembali wilayah yang lama berada di bawah kendali SDF.
Di Irak, penjara-penjara telah dipenuhi oleh tersangka ISIS. Pengadilan setempat telah menjatuhkan ratusan hukuman mati dan vonis penjara seumur hidup kepada mereka yang terbukti bersalah atas tindak pidana terorisme, termasuk banyak pejuang asing.
Lembaga peradilan Irak menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tahanan tersebut akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Dipastikan pula bahwa prosedur penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan hukum nasional dan standar internasional.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
penyelidikan ISIS Irak tahanan ISIS Suriah peradilan terorisme Irak

























