Minggu, 01/02/2026 01:30 WIB

Kemenkes Apresiasi Putusan MK soal KKI





Kemenkes menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat peran Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa KKI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sekaligus menjalankan fungsi dan kewenangannya secara independen.(Foto: HO-Kemenkes)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kesehatan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat peran Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam sistem tata kelola profesi kesehatan nasional.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menilai penguatan tersebut sebagai langkah krusial untuk pembenahan tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.

“Sejak awal KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya dalam pernyataan di Jakarta, pada Sabtu (31/1).

Aji menegaskan dukungan pemerintah terhadap independensi Kolegium sebagai institusi keilmuan. Menurutnya, fokus utama lembaga tersebut harus tetap pada peningkatan mutu dan keselamatan layanan kesehatan.

“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” ujarnya.

Putusan MK dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa KKI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan kewenangan yang dijalankan secara independen.

Keputusan ini dinilai semakin menegaskan posisi strategis KKI dan Kolegium dalam menjaga standar kompetensi serta profesionalisme tenaga medis dan kesehatan.

Dengan adanya putusan tersebut, Kemenkes menilai tidak lagi terdapat keraguan terkait potensi intervensi terhadap kepengurusan kedua lembaga. Selama ini, KKI dan Kolegium dinilai telah bekerja secara profesional dan mandiri, sehingga legitimasi kelembagaan mereka kini semakin kokoh.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi tanpa campur tangan pihak lain.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan peran Kolegium sebagai bagian dari keanggotaan KKI untuk menjamin pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan.

Terkait organisasi profesi, MK menegaskan perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan. Proses tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator bersama kementerian dan lembaga terkait, dengan batas waktu maksimal satu tahun sejak putusan dibacakan.

MK juga menolak permohonan pengalihan sejumlah kewenangan negara kepada organisasi profesi, termasuk rekomendasi izin praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pelatihan, serta penetapan standar profesi. Dengan demikian, fungsi negara sebagai regulator tetap diperkuat.

“Negara harus hadir sebagai regulator yang memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan tetap harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi,” ujar Aji.

Ke depan, Kemenkes akan berkoordinasi dengan kementerian koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lain untuk menyusun peta jalan implementasi putusan MK secara bertahap.

Melalui penguatan kelembagaan tersebut, Kemenkes berharap terwujud sistem tata kelola profesi kesehatan yang lebih profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Kami berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan, demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang semakin kuat dan berkualitas,” tutup Aji.

KEYWORD :

Kementerian Kesehatan Putusan MK Kolegium Kesehatan Konsil Kesehatan Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :