Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 28 Januari 2026 dan Kamis, 29 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur dan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur dan Bogor, Jawa Barat.
"(Penggeledahan) Terkait kasus Korupsi di Kemenhut," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Jumat, 30 Januari 2026.
Salah satu lokasi penggeledahan itu disebut milik rumah mantan petinggi di Kementerian Kehutanan. Namjn, Febrie enggan mengungkap identitas dari pihak dimaksud.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik telah meminta dan mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan dengan yang dimiliki Kemenhut.
"Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1).
Anang menegaskan jika kegiatan penyidik di kantor Dirjen Planologi Kemenhut itu bukanlah penggeledahan. Ia menyebut pihak Kemenhut juga kooperatif memenuhi permintaan data dari penyidik Kejagung.
"Kegiatan Pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," jelasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kejaksaan Agung Korupsi di Kemenhut Kementerian Kehutanan
















