Wali Kota Madiun Maidi memakai rompi tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun pada Selasa, 27 Januari 2026.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Maidi.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan giat penggeledahan pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas PERKIM Pemkot Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, Budi mengatakan penyidik menyita barang bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR.
"Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut," sambungnya.
Sebelum ini, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan menyita sejumlah uang tunai pada Kamis, 22 Januari 2026.
KPK juga sudah menggeledah rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto pada Rabu, 21 Januari 2026.
Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menangkap Maidi bersama 8 orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. KPK juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta.
Selain itu, KPK menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga memproses hukum Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Para tersangka sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Wali Kota Madiun Lakukan Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan




















