Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat diambil sumpah menjadi Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir. (Youtube TVRParlemen)
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Sari Yuliati menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Sari merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Dia menggantikan koleganya Adies Kadir yang dipilih oleh DPR RI menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kepada sidang dewan terhormat terhadap saudari Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna itu yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
Saan menjelaskan, pengangkatan Sari itu berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian Pimpinan DPR RI, karena mengundurkan diri.
Oleh karena itu, rapat paripurna tersebut pun menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI kordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Rapat Paripurna Sari Yuliati Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar

















