Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Komisi III DPR RI menyepakati RUU tentang Hukum Acara Perdata jadi usul Legislatif.
"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).
Habiburokhman mengungkapkan alasan RUU tentang Hukum Acara Perdata jadi usul DPR RI. Salah satunya, agar pembahasan bisa dilakukan dengan cepat.
"Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat. Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR," katanya.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat agar RUU ini jadi usul DPR. Peserta rapat pun menyetujuinya.
"Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku," ucap Habiburokhman yang dijawab setuju peserta rapat.
Sementara itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyambut baik usulan agar RUU ini menjadi usul dari DPR. Pemerintah akan menyesuaikan proses lebih lanjutnya.
"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," tandasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra Kementerian Hukum RUU Hukum Acara Perdata














