Senin, 12/01/2026 20:01 WIB

Polri Diminta Kejar Aliran Dana Perusahaan Fiktif Judol





Keberhasilan mendeteksi dan membongkar 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai `cangkang` penampung dana ini adalah capaian luar biasa.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Polri mengejar aliran dana dari pengungkapan kasus dengan modus pendirian perusahaan fiktif untuk mengelabui uang hasil judi online (judol).

"Kejar terus aliran dananya, sita asetnya, dan miskinkan bandarnya," kata Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka di Jakarta, Senin (12/1).

Langkah tersebut, lanjut Politikus Gerindra ini, menunjukkan bahwa Polri semakin tajam dalam mengendus taktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat judi online. 

"Ini bukti Polri tidak main-main, membuktikan komitmennya untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menghancurkan infrastruktur keuangan yang menopang ekosistem judi online tersebut," katanya.

Martin mengapresiasi langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengungkap kasus tersebut. Pengungkapan kasus dengan modus operandi yang tergolong baru dan rapi ini membuktikan keseriusan Polri dalam memberantas perjudian daring hingga ke akarnya.

"Keberhasilan mendeteksi dan membongkar 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai `cangkang` penampung dana ini adalah capaian luar biasa," ujarnya.

Oleh karena itu, dia pun mendukung instruksi Kapolri untuk terus memberantas judi online.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus dengan modus operandi 

pendirian perusahaan fiktif untuk mengelabui uang hasil judol.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari penemuan 21 situs judol dalam patroli siber.

"Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain," katanya.

Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,00. Himawan mengungkapkan, total terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Politikus Gerindra Martin Tumbelaka judi online perusahaan fiktif judol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :