Kamis, 02/04/2026 19:37 WIB

Cakep! Pantun, Tradisi Lisan yang Ditetapkan Jadi WBTB dan Hari Nasional





17 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi kebudayaan Indonesia. Untuk pertama kalinya, Hari Pantun Nasional diperingati

Ilustrasi - Hari Pantun Nasional (Foto: Ai/Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - 17 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi kebudayaan Indonesia. Untuk pertama kalinya, Hari Pantun Nasional diperingati, sebuah hari reflektif untuk merayakan pantun sebagai tradisi lisan yang telah membentuk karakter, etika bertutur, dan jati diri bangsa.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan telah menetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 163/M/2025 tentang Pantun, yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025. Penetapan ini di antaranya menandai komitmen serius dalam menjaga warisan budaya tak benda yang sarat nilai, makna, dan identitas bangsa.

Sebelumnya, pantun telah lebih dulu diakui dunia. Pada 20 Desember 2020, UNESCO menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dalam kategori Memory of the World. Pengakuan ini menegaskan posisi pantun sebagai khazanah sastra lisan yang tidak hanya bernilai estetika, tetapi juga historis dan edukatif.

Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber, pantun merupakan salah satu bentuk puisi tradisional Melayu yang berkembang luas di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara. Karya sastra lisan ini sejak lama digunakan sebagai sarana penyampaian pesan simbolik, mulai dari nasihat, ungkapan perasaan, hingga nilai-nilai kehidupan.

Dikutip dari laman BRIN, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Mukhlis Paeni, menyebut pantun sebagai instrumen penting dalam pranata budaya. Pantun berperan mengantar generasi penerus menjadi manusia yang maju sekaligus berkepribadian dalam berkebudayaan.

Ia menegaskan, pantun berfungsi menjaga marwah dan jati diri bangsa, sejalan dengan cita-cita pendiri negara. Bangsa Indonesia yang maju, menurutnya, harus berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Sebagai WBTB, pantun tidak berwujud fisik, tetapi hidup melalui ingatan, tutur kata, dan praktik sosial masyarakat. Nilainya terletak pada proses pewarisan antargenerasi, dari lisan ke lisan, dari makna ke makna yang menjadikan pantun tetap relevan di tengah perubahan zaman.

Dalam kehidupan masyarakat, pantun kerap hadir dalam upacara adat, pergaulan sosial, hingga kegiatan seni. Selain menjadi media komunikasi, pantun juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan hiburan yang mempererat relasi sosial.

Secara struktur, pantun umumnya terdiri dari empat baris dengan pola rima a-b-a-b. Dua baris pertama berupa sampiran yang menggambarkan alam atau keseharian, sementara dua baris terakhir menjadi isi yang memuat pesan utama.

Di tengah perkembangan zaman, pantun terus beradaptasi. Tidak hanya disampaikan secara lisan, pantun kini hadir dalam bentuk tulisan, media sosial, hingga karya sastra modern. Di dunia pendidikan, pantun bisa diajarkan sebagai bagian dari pelestarian bahasa dan sastra Indonesia serta penanaman nilai budaya kepada generasi muda.

Peringatan perdana Hari Pantun Nasional pada 17 Desember 2025 menjadi pengingat bahwa pantun bukan sekadar peninggalan masa lalu. Ia adalah warisan hidup yang terus relevan, menjadi ruang dialog, pendidikan karakter, dan peneguh identitas budaya bangsa di era global. (*)

KEYWORD :

Hari Pantun Nasional 17 Desember Warisan Budaya Tak Benda Kebudayaan Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :