Rabu, 25/02/2026 12:28 WIB

Sah! Honor Peneliti Maksimal 25 Persen dari Dana Penelitian





Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan besaran honor peneliti sebesar 25 persen dari total dana penelitian.

Ilustrasi penelitian (Foto: Pendidikan.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan besaran honor peneliti sebesar 25 persen dari total dana penelitian.

Besaran honor ini ditetapkan sehubungan dengan penetapan Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Tim Pelaksana Penelitian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Senin (15/12) kemarin.

Kebijakan tersebut menjadi komitmen pemerintah memperkuat ekosistem riset perguruan tinggi, sekaligus meningkatkan dukungan dan apresiasi bagi dosen yang berkiprah dalam riset dan pengembangan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pengaturan honorarium peneliti yang jelas menjadi salah satu pengungkit untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas riset di perguruan tinggi.

"Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif. Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah," ujar Menteri Brian.

Lebih lanjut, Mendiktisaintek menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden Prabowo dan Kementerian Keuangan dalam memperkuat kepastian tata kelola pendanaan riset.

"Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran," Menteri Brian menambahkan.

Adapun implementasi kebijakan honorarium penelitian ini mengacu pada rambu-rambu berikut:

1. Batas alokasi setinggi-tingginya 25 persen dari besaran dana penelitian yang diberikan;

2. Komponen honorarium berlaku bagi dana penelitian yang dananya bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek, dengan jenis dan besaran indeks penelitian mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran;

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Kemdiktisaintek dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan serta ketersediaan alokasi anggaran;

4. Berlaku mulai tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah tersedia.

KEYWORD :

Honor Peneliti Dana Penelitian Kebijakan Kemdiktisaintek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :