Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menyepakati RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna, untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Penyesuaian Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro itu turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Delapan fraksi awalnya menyampaikan pandangan terhadap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.
Mayoritas fraksi atau seluruh fraksi setuju RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna mendatang untuk disahkan menjadi UU.
"Tentunya kita minta persetejuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini, bahwa (RUU Penyesuaian Pidana akan di bawa) pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dede Indra.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Adapun, dalam RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari 3 bab, yakni:
Bab I: Penyesuaian Pidana di Luar KUHP. Pada bab pertama, pemerintah mengatur penyesuaian pemidanaan terhadap undang-undang sektoral di luar KUHP. Eddy merinci sejumlah perubahan, antara lain:
1. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
2. Penyesuaian kategori pidana denda dengan merujuk pada Buku I KUHP.
3. Penyelarasan ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas.
4. Penataan ulang pidana tambahan agar konsisten dengan sistem sanksi dalam KUHP.
Bab II: Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah. Bab ini berfokus pada kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan ketentuan pidana. Materi yang diatur mencakup:
1. Pembatasan pidana denda dalam peraturan daerah maksimal pada kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.
2. Penghapusan pidana kurungan dari seluruh peraturan daerah.
3. Penegasan ruang lingkup norma, yakni peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana atas pelanggaran administratif yang bersifat lokal.
Bab III: Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP. Pada bab terakhir, pemerintah mengusulkan sejumlah perbaikan teknis dan redaksional dalam KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III RUU Penyesuaian Pidana Dede Indra Permana Soediro Rapat Paripurna
























