Kamis, 20/11/2025 17:12 WIB

KPK Dalami Sumber Suap Sungai Budi Group dan PT PML ke Dirut Inhutani V





KPK menyatakan akan menelusuri sumber dana yang digunakan dalam dugaan suap yang melibatkan Sungai Budi Group serta PT PML dan PT Inhutani V.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri sumber dana yang digunakan dalam dugaan suap yang melibatkan PT Sungai Budi Group serta PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan PT Inhutani V.

Langkah ini akan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Direktur PT PML, Djunaidi Nur, atas pemberian uang tunai dalam mata uang asing kepada Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik akan menganalisis setiap fakta yang muncul di persidangan, khususnya terkait asal-usul uang suap tersebut, apakah bersumber dari rekening pribadi tersangka atau kas korporasi.

"Setiap fakta-fakta yang muncul nanti akan dianalisis termasuk dengan sumber-sumber uang yang digunakan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Perkara Inhutani tersebut," kata Budi Prasetyo seperti dikutip, Kamis, 20 November 2025.

Berdasarkan surat dakwaan bernomor 50/TUT.01.04/24/10/2025, terungkap dua kali pemberian uang. Pertama, pada 21 Agustus 2024, Djunaidi Nur secara langsung menyerahkan 10.000 dolar Singapura kepada Dicky di Resto Senayan Golf Club, Jakarta.

Kedua, pada 1 Agustus 2025, sebanyak 189.000 dolar Singapura diserahkan oleh asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, yang juga merupakan staf perizinan di Sungai Budi Group, induk usaha PT PML.

Dakwaan juga mengungkap keterkaitan manajemen keuangan kelompok usaha tersebut dalam transaksi suap.

Aditya disebutkan berkoordinasi dengan Ong Lina, Manager Keuangan Sungai Budi Group, untuk mengetahui nilai tukar dolar Singapura guna menghitung besaran uang yang akan diserahkan untuk pembelian Jeep Rubicon yang diinginkan Dicky.

Uang senilai puluhan miliar rupiah itu kemudian diambil dari rumah Djunaidi dan diserahkan di kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.

Pemberian uang tersebut didakwa bertujuan agar PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat beroperasi dan bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

Kini, KPK mengarahkan penyidikan untuk membongkar lebih dalam aliran dana dan keterlibatan korporasi dalam kasus yang memperberat posisi perusahaan tersangka ini.

KEYWORD :

Kasus Suap Inhutani Inhutani V Sungai Budi Group PT Paramitra Mulia Langgeng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :