Kamis, 13/11/2025 18:56 WIB

Legislator NasDem: Polri Harus Hormati dan Patuhi Putusan MK





Kalau itu menjadi putusan mahkamah konstitusi maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo berbicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11). (Foto: Dok. Jurnas.com)

 

Jakarta, Jurnas.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri.

“Yang pertama saya belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi kalau betul keputusan MK membatalkan pasal sekaitan dengan larangan pejabat polri jenderal aktif untuk menjabat di instansi atau institusi sipil, maka menurut hemat saya polri ya harus menghormati dan melaksanakan putusan MK,” kata dia.

Rudianto katakan, semangat putusan MK adalah menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian. Karena itu, pejabat Polri yang ingin mengisi jabatan di luar institusinya wajib melepaskan status kepegawaiannya.

“Artinya kan begini, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri, jangan malah statusnya masih polisi tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut, kan begitu, ini yang terjadi. Saya kira itu tidak masalah,” jelasnya.

Legislator Dapil Sulsel I itu menambahkan, setiap lembaga negara tanpa kecuali harus tunduk pada konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau itu menjadi putusan mahkamah konstitusi maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 28 ya,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025.

"Menyatakan frasa `atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri` dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambung Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi berpandangan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri` di Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Lalu, MK juga menyinggung ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tambah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo Legislator NasDem putusan MK jabatan sipil anggota Kepolis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :