Kamis, 06/11/2025 16:22 WIB

KPK Periksa Eks Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Mempawah Era Ria Norsan





KPK panggil mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI Rukijo sebagai saksi kasus korupsi proyek jalan Mempawah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015, pada Kamis, 6 November 2025.

Kedua saksi tersebut ialah Rukijo yang merupakan PNS sekaligus mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI dan Desi Meriana selaki PNS.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada kedua saksi dimakaud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek jalan ini menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Sebab kasus ini terjadi saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018.

Ria Norsan pun sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.

Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp40 miliar tersebut.

Sebagaimana diketahui, proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi hingga rumah dinas Ria Norsan serta rumah dinas Bupati Mempawah Erlina beberapa waktu lalu. Erlina diketahui merupakan istri dari Ria Norsan.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini. Hanya saja, KPK tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang telah disita.

KPK memastikan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam kasus korupsi ini. Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Mempawah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Bupati Mempawah KPK Periksa Saksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :