Rabu, 05/11/2025 15:45 WIB

KPK Tahan 5 Tersangka Pengembangan Korupsi Dana PEN Situbondo





KPK menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta PBJ di Kabupaten Situbondo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Mereka yang ditahan ialah Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat; Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan.

Kemudian Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021-2022, Muhammad Amran Said Ali; dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As`al Fany Balda.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Rabu, 5 November 2025.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Situbondo Karna Suswandi. Dia telah divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Karna Suswandi juga dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp4,55 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 31 Oktober 2025.

KEYWORD :

Korupsi Dana PEN Situbondo KPK Tetapkan Tersangka Baru Bupati Situbondo Karna Suswandi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :