Jum'at, 24/10/2025 00:20 WIB

Marcella Santoso dkk Didakwa Pencucian Uang Rp52,5 Miliar

Pidana asal dari TPPU itu adalah dugaan suap Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara tiga terdakwa korporasi.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto bersama pihak swasta bernama M. Syafei juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp52,5 miliar dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022.

Pidana asal dari TPPU itu adalah dugaan suap Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Marcella melakukan pencucian uang menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang diduga hasil korupsi dengan perolehan yang sah.

"Berupa uang dalam bentuk dolar Amerika yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M. Syafei dan legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025 malam.

"Dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu antara lain menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah," tambah jaksa.

Sedangkan M. Syafei diduga melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta yang berasal dari tindak pidana korupso

"Termasuk uang operasional sebesar Rp411.698.223 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa.

Marcella Santoso dkk menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp40 miliar agar memberikan vonis lepas atau ontslag kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO.

Ketiga korporasi itu ialah Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group. Tindak pidana itu dilakukan Marcella bersama sejumlah terdakwa lain.

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya M. Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

KEYWORD :

Marcella Santoso Didakwa TPPU Marcella Santoso Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :