Selasa, 14/10/2025 22:48 WIB

4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Kompak Mangkir

KPK mengungkapkan sebanyak empat saksi dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak empat saksi kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Keempat saksi tersebut adalah Aya Natalia selaku Pegawai TRG Investama; John Tangkey selaku Direktur Utama PT Hanindo Citra; Iskandarsyah selaku Business Development Head PT Hanindo Citra; dan Suhendra Kurniawan selaku Manager Keuangan PT Hanindo Citra.

“Saksi tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Budi menjelaskan saksi saksi Aya Natalia dan John Tangkey mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan. Sementara saksi Iskandarsyah dan Suhendra meminta penjadwalan ulang.

“Saksi (Aya Natalia dan John Tangkey) tidak hadir tanpa ada konfirmasi. Saksi (Iskandarsyah dan Suhendra Kurniawan) tidak hadir dan mengajukan penjadwalan ulang,” ujarnya.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Mereka ialah Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.

Kemudian Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengailan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut diajukan Indra pada Kamis, 21 Agustus 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

KEYWORD :

Korupsi Digitalisasi SPBU Korupsi Pertamina KPK Panggil Saksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :