Rabu, 01/10/2025 17:00 WIB

KPK Pindahkan 32 Kendaraan Terkait Kasus Immanuel Ebenezer ke Rupbasan

Puluhan kendaraan itu disita dari kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK memindahkan 32 kendaraan hasil sitaan kasus dugaan pemerasaan sertifikat K3 Kemnaker ke Rupbasan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan total 32 kendaraan dsri hasil sitaan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Puluhan kendaraan itu disita dari kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"KPK akan memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Perkara itu menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 tersangka lainnya.

Pemindahan 32 kendaraan mewah tersebut dibantu dengan sejumlah mobil towing sejak pukul 09.00 WIB. Kendaraan terdiri dari 25 mobil dan 7 motor.

Berikut daftar kendaraan mewah yang dipindahkan KPK:

Mobil

1. Honda CRV

2. Honda CRV

3. Honda CRV

4. Honda CRV

5. BMW 330i

6. Suzuki Jimny 5 Pintu

7. Mitsubishi xpander

8. Mitsubishi xpander

9. Toyota Corolla

10. Hyundai Stargazer

11. Hyundai Palisade

12. Hyundai Palisade

13. Hilux

14. Jeep Cherokee

15. Nissan GTR

16. Mitsubishi Pajero Sport

17. Toyota LC HDJ 80 R

18. Toyota Yaris

19. Land Cruiser 300

20. BAIC BJ40 Plus

21.MERCEDEZ-BENZ C300

22. Mazda 6 SDN

23. Suzuki 3K5KFX (4x2)

24. BMW Type 218i

25. Wuling

Motor

1. Vespa Sprint

2. Vespa

3. Ducati Xdiavel

4. Ducati Hypermotard

5. Ducati Multi strada

6. Ducati Streetfighter

7. Ducati Scrambler

Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa dikenal Noel.

Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvian Bobby Mahendro mendapatkan jatah terbanyak, sebesar Rp 69 miliar. Sementara, Noel diduga menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar dan satu motor Ducati.

KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. 

Modus pemerasan yang dilakukan para tersangka ialah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.

KEYWORD :

KPK Kasus Pemerasan K3 Immanuel Ebenezer Sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :