Kamis, 11/09/2025 18:00 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Transparan dan Bisa Diakses Publik

Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Termasuk, mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut dia, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

Dia pun menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini.

"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," kata Bob Hasan.

Dia menekankan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.

RUU ini, kata dia, akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Dia menyatakan hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.

"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," katanya.

Bob Hasan mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," demikian Politikus Gerindra ini.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Bob Hasan RUU Perampasan Aset transparan Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :