Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Penetapan Miryam S. Haryani sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak sebenarnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tak didasari oleh dua alat bukti yang kuat. Hal itu mengemuka dalam fakta sidang praperadilan yang bergulir di PN Jaksel beberapa hari belakangan ini.
"Dalam sidang praperadilan selama beberapa hari ini terbukti penetapan tersangka klien kami tidak didasari dua alat bukti yang kuat. Yang lebih parah ada penetapan tersangka dahulu, baru dipanggil saksi-saksi lain," ujar salah satu kuasa hukum Miryam, Aga Khan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).Selain itu, kata Aga, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak KPK juga tidak melengkapi fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka kliennya. Apalagi, pemutaran video pemeriksaan Miryam ditolak dalam sidang peraperadilan.Pernyataan itu disampaikan Aga menanggapi akan dibacakannya putusan praperadilan yang dilayangkan pihaknya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Mei 2017, besok. Berkaca pada fakta-fakta yang dibeberkan saksi ahli sebelumnya, tim kuasa hukum yakin akan memenangkan gugatan. Terlebih, tim kuasa hukum telah menguatkan gugatan tersebut.Kasus E-KTP Aga Khan Miryan Haryani KPK