Selasa, 05/08/2025 23:37 WIB

KPK Verifikasi Laporan ICW Terkait Dugaan Korupsi Haji 2025

KPK mwnyatakan akan melakukan penelaahan dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi dan validitas laporan dugaan korupsi haji tahun 2025 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa, 5 Agustus 2025.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Selanjutnya, KPK akan melakukan penelaahan dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta apakah kasus yang dilaporkan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan),” ucap Budi.

“Perkembangan tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” lanjut dia.

Adapun KPK saat ini juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji. Sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama dan agen perjalanan telah dimintai keterangannya.

Pihak-pihak yang terkonfirmasi memberikan keterangan di antaranya ialah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Pendakwah Khalid Basalamah.

Diberitakan sebelumnya, ICW melaporkan satu orang penyelenggara negara dan dua orang pegawai negeri di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi haji tahun 2025 ke KPK.

Setidaknya terdapat dua poin penting yang menjadi pokok laporan, yakni terkait dengan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji mengikuti proses dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta pengurangan spesifikasi katering atau makanan yang diberikan kepada jemaah haji.

Dari pengurangan spesifikasi makanan untuk jemaah haji saja, berdasarkan investigasi ICW, diduga terdapat kerugian sebesar Rp255 miliar.

“Dari hasil uji gramasi yang kami lakukan dan hasil analisis terhadap dokumen kontrak, kami melaporkan tiga orang di Kementerian Agama: satu adalah penyelenggara negara, dua lainnya adalah pegawai negeri,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK.

“Dengan dugaan korupsi sekitar Rp255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp50 miliar,” lanjut dia.

KEYWORD :

KPK Ibadah Haji 2025 Kementerian Agama Korupsi ICW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :