Kamis, 05/12/2024 14:50 WIB

Menkum Akan Lapor Prabowo Soal RUU Perampasan Aset

Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya presiden, justru kami akan bicara dengan DPR.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Perampasan Aset, yang kini didorong oleh berbagai pihak untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Prabowo, dilanjutkan dia, juga telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali terhadap seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam Astacita.

"Kalau itu sudah pasti, pemberantasan korupsi itu menjadi bagian," kata Supratman usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Politikus Gerindra ini menjelaskan sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi DPR RI ke Kementerian Hukum untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas. Sebab, sejauh ini, Kementerian Hukum belum ada pembahasan mengenai Prolegnas.

"Justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu," kata dia.

Supratman juga akan mengkaji terkait adanya usulan diksi "perampasan" diganti dengan "pemulihan" dalam RUU Perampasan Aset. Dia pun belum mendapat informasi terkait pertimbangan usulan perubahan diksi tersebut.

"Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya presiden, justru kami akan bicara dengan DPR," katanya.

Badan Legislasi DPR RI sendiri sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh lembaga-lembaga terkait.

Pimpinan Badan Legislasi DPR RI pun menyatakan bahwa harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Menkumham Supratman Andi Agtas RUU Perampasan Aset Baleg




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :