Sabtu, 21/09/2024 07:56 WIB

Hadapi Miryam, KPK Pakai Bukti BAP Elza Syarief di Kasus Andi Narogong

Alat bukti tersebut telah disampaikan kepada hakim tunggal praperadilan yang menangani gugatan tersangka Miryam.

Tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong

Jakarta - Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. Alat bukti tersebut telah disampaikan kepada hakim tunggal praperadilan yang menangani gugatan tersangka Miryam.

‎"Pada hari kedua saat ini, KPK sudah sampaikan jawaban di pengadilan terkait salah satu poin yang disampaikan oleh pemohon yakni terkait alat bukti," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Dalam jawaban yang disampaikan tim biro hukum KPK dalam sidang praperadilan Miryam, diuraikan lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka. Dimana alat bukti itu meliputi, alat bukti surat; alat bukti saksi; dan alat bukti petunjuk.

Terkait alat bukti surat, meliputi; Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Miryam S Haryani; tulisan Tangan Miryam pada saat dimintai keterangan dalam tahap penyidikan; dan konsep atau revisi BAP oleh Miryam.

Sementara alat bukti saksi yang meliputi beberapa orang dan telah dituangkan dalam BAP saksi antara lain atas nama; Saksi Elza Syarief dalam perkara atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan saksi Yosep Sumartono dalam perkara atas nama Irman dan Sugiharto.

Sedangkan terkait alat bukti petunjuk meliputi; rekaman video persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat dan rekaman pemeriksaan Miryam pada tahap penyidikan.

Atas dasar bukti itu, KPK menjerat Miryam dengan dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP. Mengacu pada alat bukti yang dimiliki itu, lembaga antikorupsi optimis dapat memenangkan praperadilan yang dilayangkan Miryam.

"Jadi bukti-bukti inilah yang sudah dimiliki KPK kemudian meningkatkan status MSH sebagai tersangka. Dalam konteks ini juga kami tegaskan, rekaman pemeriksaan tersangka (Miryam) saat menjadi saksi adalah salah satu bukti dalam penyidikan kasus ini," ‎ucap Febri.‎

KEYWORD :

KPK Andi Narogong e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :