Kejaksaan Agung
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya telah melayangkan banding sejak Senin (15/5) kemarin. "Sudah kemarin hari Senin," kata Noor Rachmad ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (16/5).Kata Noor, alasan Kejagung mengajukan banding berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan. Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan."Alasan pertama SOP kejaksaan, ini kan sudah dijelaskan Jaksa Agung waktu itu," terangnya.Baca juga :
Habiburokhman Yakin Polri dan Kejagung Tak Keberatan Advokat Dapat Hak Impunitas di RUU KUHAP
Habiburokhman Yakin Polri dan Kejagung Tak Keberatan Advokat Dapat Hak Impunitas di RUU KUHAP
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok banding Kejagung


















