Jum'at, 17/05/2024 06:21 WIB

Intelijen Pajak Kuak Dugaan Pidana Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Laporan itu kemudian diteruskan sebagai bukti permulaan. Selain itu diusulkan untuk naik ke tingkat penyelidikan.

Fadli Zon

Jakarta - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno mengungkapkan dugaan tindak pidana perpajakan dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon dan Fahri Hamzah berawal dari informasi Direktorat Intelijen, Ditjen Pajak.

"Sumbernya adalah data dari analisis hasil kerja Direktorat Intelijen, saya sebagai Kasubdit Bukper menerima masukan dari laporan intelijen," kata Handang dalam persidangan terhadap Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Dikatakan Handang, laporan itu kemudian diteruskan sebagai bukti permulaan. Selain itu diusulkan untuk naik ke tingkat penyelidikan.

Akan tetapi, Handang lebih dulu ditangkap oleh petugas KPK sebelum laporan itu diserahkan ke Direktur Penegakan Hukum. Nah saat operasi tangkap tangan, kertas berisi laporan itu disita petugas KPK dari tas milik Handang.

Handang sendiri mengaku tak mengetahui apakah laporan itu ditindaklanjuti atau tidak. "Seharusnya naik ke bukti permulaan, cuma belum sempat saya sampaikan ke direktur, karena ada di tas saya. Saya kan pulang kerja itu, makanya belum diteken dan dinomorin," terang Handang.

Ihwal dugaan tindak pidana perpajakan itu mengemuka setelah jaksa KPK menunjukan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno.

Dalam Nota dinas yang ditunjukan jaksa, terungkap sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi. Diantaranya, wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Dijelaskan dalam nota dinas itu, Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon, untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Fadli Zon dalam catatan lain ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.

Sementara dalam nota dinas nama Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013 - 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Daftar harta 2014 disebutkan berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna yang dihadirkan menjadi saksi untuk Handang membenarkan soal nota dinas tersebut. "Betul ada nota dinas," ucap Dadang saat bersaksi.

KEYWORD :

KPK DPR Fahri Hamzah Fadli Zon Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :