Senin, 17/06/2024 23:53 WIB

Jampidsus Kejagung Cs Dilaporkan KSST ke KPK, Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan pihak Kejagung ke KPK atas dugaan korupsi.

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah ke KPK. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  Barang Rampasan Benda  Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU)  oleh PPA Kejagung RI, tanggal 8 Juni 2023. Lelang itu dimenangkan   oleh  PT. Indobara Utama Mandiri (PT. IUM), dengan harga penawaran sebesar Rp. 1,945 Triliun, yang diduga merugikan negara sekitar  Rp. 9,7 Triliun.

“Untuk itu pada hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK yakni ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang, Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang, Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal, Andrew Hidayat, Budi Susilo Simin, Yoga Ssusilo diduga selaku  Beneficial Owner  dan/atau Pemilik Manfaat  PT. IUM sebenarnya, yang “bersembunyi” dalam layer ke-6  yakni PT. MMS GI,” Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch, yang memimpin delegasi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK  Jakarta (27/5).

“Ironis dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi,“ lanjutnya.

Ditambahkan Ronald Loblobly Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), pihaknya melaporkan pihak Kejagung ke KPK atas dugaan korupsi. Laporan itu ditujukkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.

"Terlapornya jaksa agung Jampidsus dan beberapa lainnya, kemudian penilai aset siapa PPA kejaksaan agung juga. Dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara," kata Ronald Loblobly.

Menurut Ronal, dugaan korupsi ini terkait adanya lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama. "Melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama," jelasnya.

Ronal juga menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. "Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun, indikasi kerugian Rp9 triliun," terangnya.

Ia mengaku telah menyerahkan berkas dan fakta yang telah dimiliki ke KPK. Hingga berita ini dibuat belum ada jawaban dari KPK atas pelaporan ini.

KEYWORD :

KPK Jampidsus KSST Febrie Ardiansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :