Kamis, 09/05/2024 05:03 WIB

Masyarakat Diimbau Tak Konvoi Kendaraan dan Bermain Petasan di Malam Takbiran

Lada pelaksanaan malam takbir menjelang lebaran 2024, dalam mengumandangkan takbir, ada baiknya tidak berkonvoi kendaraan.

Ilustrasi takbiran bersama warga. (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi pada saat malam takbiran. Beberapa kegiatan lain yamg berpotensi mengganggu keamanan masyarakat juga diimbau untuk dijauhi.

Imbauan ini disampaikan Polri melalui juru bicaranya Kombes Pol Iroth Laurens Recky, merujuk Pasal 134 Poin 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Lada pelaksanaan malam takbir menjelang lebaran 2024, dalam mengumandangkan takbir, ada baiknya tidak berkonvoi kendaraan,” terang Kombes Iroth dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/4).

Selain diimbau jauhi konvoi, masyarakat diimbau tidak bermain petasan atau kembang api. Kombes Iroth menilai aktivitas tersebut busa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bunga Api,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Iroth mengimbau masyarakat agar tak melakukan aktivitas yang berujung ke balap liar hingga tawuran.

“Hindari ativitas-aktivitas yang berpotensi berujung pada aksi balapan liar bahkan tawuran,” ujarnya.

Malam Takbiran Idulfitri 2024 sendiri akan dilaksanakan pada Selasa (9/4) malam ini. Hal ini berdasarkan kalender hijriah Kementerian Agama (Kemenag) yang menetapkan Hari Raya Idulfitri 2024 jatuh pada 10 April 2024.

Namun demikian, kepastian malam takbiran itu masih disampaikan Kemenag lebih lanjut, menyusul masih akan dilaksanakannya sidang Isbat Hari Raya Idulfitri 2024 pada malam ini.

Terkait ini malam takbiran, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, termasuk aturan Takbiran Idulfitri 2024.

Menurut SE tersebut, takbiran Idulfitri dilaksanakan di masjid, musala dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan menjaga ketertiban, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, dan menjaga Ukhuwah Islamiyah.

 

KEYWORD :

Kapolri malam takbiran petasan konvoi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :