Senin, 06/05/2024 20:28 WIB

Ketua AMPG Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Alquran

Fahd diduga menikmati uang sebesar Rp 3,4 miliar.

Ilustrasi Partai Golkar

Jakarta - Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap penggiringan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Fahd diduga menikmati uang sebesar Rp 3,4 miliar. Fahd diduga menerima hadiah bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dalam proyek tersebut. Zulkarnaen dan Dendy diketahui telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

"Mentapkan FEF (Fahd El Fouz) sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait proyek di Kementerian Agama," kata Febri.

Diduga penerimaan Fahd yang juga pernah menyuap anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Waode Nurhayati terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) itu terkait upaya pengurusan anggaran dalam pengadaan kitab suci Alquran serta pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiah di Kementerian Agama. Atas dugaan itu, Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

"FEF tersangka ketiga dalam kasus ini," tandas Febri.

KEYWORD :

AMPG Korupsi pengadaan alquran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :