Jum'at, 17/05/2024 08:52 WIB

Legislator Dukung Rencana Pemerintah Diskon Tarif Tol Trans Jawa

Diskon tarif tol dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan dan memberikan keringanan bagi masyarakat.

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendukung rencana pemerintah yang akan mendiskon tarif Tol Trans Jawa sebesar 20 persen. Terlebih, kendaraan pribadi akan menjadi salah satu moda transportasi terbanyak pilihan pemudik, yaitu 18 persen dari jumlah pemudik.

Menurut Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, puncak arus mudik diperkirakan terjadi H-2 Lebaran atau 8 April 2024. Sementara puncak arus balik diprediksi pada H+3 Lebaran atau 14 April 2024.  

“Diskon tarif tol dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan dan memberikan keringanan bagi masyatakat,” terangnya kepada wartawan, Selasa (2/4).

Dia menjelaskan, per harinya jalan tol Cikampek dan Trans Jawa dilewati lebih dari 500.000 kendaraan, sedangkan tol Dalam Kota juga sebanyak 500.000.

“Negara sudah mendapatkan keuntungan yang besar dari jumlah kendaraan yang lewat perharinya. Mengapa diskonnya hanya sebesar 20 persen kenapa tidak seperti Malaysia yang gratiskan tarif tolnya kepada para pemudik?,” pungkas Politisi Fraksi PKS ini.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk para pemudik. Muhadjir mengatakan, diskon itu akan diberlakukan selama tiga hari terhitung 3-5 April 2024.

"Untuk arus mudik, akan dimulai tanggal 3 April 2024 pukul 05.00 WIB sampai dengan 5 April 2024 pukul 05.00 WIB. Untuk arus balik, akan dimulai tanggal 16 April 2024 pukul 05.00 WIB sampai dengan 19 April 2024 pukul 05.00 WIB," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (2/4).

Sedangkan untuk Gerbang Tol non Jawa, pemberian diskon akan berlaku selama 17 hari mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan 19 April 2024.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V PKS Sigit Sosiantomo tarif tol Trans Jawa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :