Rabu, 15/05/2024 22:54 WIB

KPK Dalami Penerimaan Sejumlah Uang oleh Gubernur Malut

Abdul Gani Kasuba diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yang bernama Zaldy Kasuba terkait penerimaan sejumlah uang.

KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima sejumlah uang dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Zaldy sebagai saksi pada Jumat 22 Maret 2024.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut antara lain kaitan uang-uang yang diterima Tersangka AGK dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 26 Maret 2024.

Diketahui, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Uang Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :