Sabtu, 18/05/2024 15:41 WIB

Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Jalan Depan Kantor KPU Ditutup

Sejumlah titik yang menjadi objek pengamanan, yakni kantor KPU dan DPR.

Kendaraan di depan Kantor KPU RI. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil perolehan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional, pada Rabu 20 Maret 2024.

Aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan sejumlah titik menjelang pengumuman. Sejumlah titik yang menjadi objek pengamanan, yakni kantor KPU dan DPR.

Berdasarkan pantauan Jurnas.com di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat sudah ditutup dengan menggunakan barrier beton yang dilengkapi dengan kawat berduri di sisi atasnya.

Selain itu, beberapa kendaraan taktis (Rantis) turut diparkir di tepi jalanan depan Kantor KPU. Tampak pula para petugas gabungan telah bersiaga di sekitar Kantor KPU.

Pintu gerbang Kantor KPU juga dijaga ketat. Di mana, pihak yang ingin memasuki harus memeriksa barang bawaannya dengan petugas yang berjaga menggunakan alat metal detector.

Sementara arus lalu lintas kendaran dari kawasan Kuningan yang ingin mengarah ke Jalan Imam Bonjol, diarahkan untuk lurus ke Jalan HOS Cokroaminoto.

KPU sejauh ini telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi. Selanjutnya, KPU akan menyelesaikan hasil suara untuk Provinsi Papua dan Pegunungan Papua.

Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari berharap proses rekapitulasi dua provinsi itu dapat berjalan lancar sehingga perolehan hasil secara nasional dapat diumumkan sesuai tenggat waktu.

"Setelah semua provinsi selesai rekap, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Hasyim Asy`ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2024 malam.

Dalam pengesahan rekapitulasi suara nasional, KPU akan merangkum seluruh jenis kontestasi pada Pemilu 2024, yakni pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Khusus untuk pileg tingkat kabupaten/kota, KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu pada 508 dari 514 kabupaten/kota. Namun, untuk tingkat di Jakarta tidak memiliki badan legislatif tingkat DPRD kabupaten/kota.

"Sehingga, ada 508 SK KPU kabupaten/kota penetapan hasil perolehan suara untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.

Menurutnya, KPU juga akan menerbitkan SK untuk 38 provinsi terkait hasil perolehan suara tingkat provinsi. Setelahnya, KPU menerbitkan tiga berita acara untuk rekapitulasi Pilpres, Pileg tingkat DPR RI, dan DPD RI.

KEYWORD :

KPU Komisi Pemilihan Umum Hasil Pemilu 2024 Jalan Imam Bonjol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :