Kamis, 16/05/2024 20:08 WIB

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, TPN: Ini Gerakan Politik

Laporan itu muncul saat wacana hak angket yang didorong oleh Ganjar Pranowo.

Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, TPN: Ini Gerakan Politik

Jakarta, Jurnas.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim menduga ada gerakan politik dari pelaporan IPW terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut. 

"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan," kata Chico dalam keterangannya, Selasa 5 Maret 2024.

Politikus PDIP itu menilai laporan dari IPW itu seperti kebetulan dengan munculnya wacana hak angket yang didorong pertama kali oleh Ganjar Pranowo.

"Ini terlihat dalam tanda kutip, sangat kebetulan ketika pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," kata dia.

Dia menyebut bahwa saat ini dugaan kecurangan Pemilu 2024 banyak diperbincangkan oleh berbagai pihak. Menurutnya adanya laporan tersebut merupakan suatu bentuk ketidaksukaan kepada Ganjar Pranowo

"Penilaian dari kami, ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan pak Ganjar," tegas Chico.

Padahal, kata dia, laporan tersebut bertolak belakang dengan fungsi IPW sendiri. Ia menyebut, laporan yang dilayangkan IPW ke KPK seperti dipaksakan.

"Ini suatu hal yang kami lihat dipaksakan, apalagi kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan disana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK," pungkasnya.

IPW melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK. Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

KEYWORD :

KPK Ganjar Pranowo TPN Ganjar Mahfud Chico Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :