Jum'at, 17/05/2024 19:17 WIB

Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK menilai UU No 7/2017 tidak sesuai dengan perinsip kedaulatan rakyat.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.

MK menyatakan ambang batas parlemen harus diubah sebelum pelaksanaan Pemiliham Umum (Pemilu) 2029 berdasarkan putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.

Ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai tidak sesuai dengan perinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 29 Februari 2024.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu. Revisi itu juga sebaiknya dirampungkan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Adaoun dalam gugatannya, Perludem meminta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.

Permintaan lain, yakni dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, sehingga harus dilakukan pembulatan.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Ambang Batas Parlemen 4 Persen Suara parliamentary threshold




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :