Sabtu, 18/05/2024 15:22 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi Pasal 3 UU Sisdiknas

Pengajuan ini untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak yang terjamin, termasuk hak untuk mendapatkan makanan yang bergizi setiap hari.

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari IFSR, MAKSI, dan FOS, menyampaikan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. MK diminta untuk memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), khususnya Pasal 3, bertentangan dengan UUD 45 khususnya Pasal 28B ayat (2).

“Pengajuan ini merupakan bagian dari upaya koalisi masyarakat sipil (IFSR, MAKSI, dan FOS) untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak yang terjamin, termasuk hak untuk mendapatkan makanan yang bergizi setiap hari," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Handy Muharam Nataprawira dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (12/2).

"Melalui permohonan pengujian materi terhadap Pasal 3 UU SISDIKNAS. Para pemohon menekankan bahwa hak anak-anak Indonesia untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan, seperti dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, tidak boleh terabaikan,” lanjutnya.

Aksi sekaligus penyampaikan gugatan uji materi ini didoronguntuk memastikan tujuan negara Indonesia tersebut dapat benar-benar terimplementasikan dengan dukungan regulasi dan teknis yang kuat.

Melalui kesempatan itu, handy juga mengatakan bahwa beberapa data terkait kondisi pendidikan dan anak/siswa Indonesia yang ditemukan oleh hasil kajian dan studi koalisi masyarakat aksi adalah sebagai berikut:

1. Sebanyak 41 persen anak sekolah Indonesia berangkat sekolah dalam keadaan lapar.

2. Sebanyak 58 persen anak usia sekolah memiliki pola makan tidak sehat.

3. Sebanyak 55 persen anak usia sekolah Indonesia tiak mengerti apa yang dibaca.

4. Angka prevalensi stunting di Indonesia pada tingkat nasional masih ada di kisaran 21,6 persen dan gizi buruk di kisaran 3,8 persen.

5. Delapan dari setiap seratus penduduk Indonesia terkategori kurang gizi (asupan kalori tidak mencukupi). Sementara itu, sekitar 14 persen balita di Indonesia mengalami kekurangan gizi akut.

6. Penderita anemia berumur 5-14 tahun sebesar 26,4 persen. Sementara itu, pada kelompok usia 15-24 tahun, prevalensi anemia sebesar 32 persen.

7. Tingkat kelaparan di Indonesia masih berada di level 18, tertinggi ketiga di Asia Tenggara setelah Timor Leste dan Laos. Diperkirakan terdapat 19,4 juta penduduk Indonesia masih mengalami kelaparan.

8. Konsumsi buah dan sayuran orang Indonesia rata-rata di angka 180 gram, jauh di bawah standar WHO 400 gram per hari.

9. Angka putus sekolah di jenjang SMA mencapai 1,38 persen. Angka putus sekolah di jenjang SMP sebesar 1,06 persen. Sementara, angka putus sekolah di jenjang SD.

"Data dan fakta tersebut menjadi bukti sahih bahwa dibutuhkan terobosan berupa program dan komitmen implementasi kebijakan bagi pemerintah untuk dapat menyelesaikan masalah pendidikan dan Kesehatan generasi masa depan Indonesia," kata dia.

Handy juga menjelaskan bahwa para Pemohon, yang terdiri dari individu dan lembaga yang memiliki legal standing sebagai WNI, mengalami kerugian konstitusional karena hak untuk menjadi cerdas tidak dijamin oleh negara. 

"Para pemohon memiliki hak untuk tinggal di dalam negara berdaulat yang menjamin makanan bergizi bagi anak-anaknya. Jika hak ini diabaikan, maka dapat menimbulkan kerugian nyata terhadap kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara sehat, sesuai dengan konstitusi," kata dia.

Ia menegaskan bahwa tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan makanan bergizi dapat berdampak serius, terpada gangguan pertumbuhan dan perkembangan, serta risiko terjadinya penyakit, dan potensi stunting pada generasi mendatang.

Gugatan uji materi dilayangkan setelah koalisi masyarakat sipil ini melakukan serangkaian kegiatan berserikat, pengumpulan aspirasi, audiensi, dan penyampaian pendapat bersama para pemangku kepentingan di beberapa daerah.

 

KEYWORD :

Koalisi Masyarakat Sipil UU Sisdiknas anak uji materi Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :