Jum'at, 17/05/2024 00:47 WIB

Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Batal Digugat

Pemohon bernama Adoni Y. Tanesab mencabut gugatannya.

ILUSTRASI. Palu Mahkamah Konstitusi. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres batal digugat. Pemohon bernama Adoni Y. Tanesab mencabut gugatannya.

"Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

Suhartoyo menyampaikan MK telah memberi sejumlah saran perbaikan terhadap permohonan. MK juga telah memberikan waktu bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan tersebut.

Meski demikian, pemohon justru menarik kembali gugatan. MK pun telah mengklarifikasi pencabutan gugatan itu pada sidang Senin 26 Februari 2024.

Dengan penarikan itu, gugatan pun batal. MK menyatakan pemohon tak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.

"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Suhartoyo.

Sebelumnya, MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menjelang Pilpres 2024. Putusan itu membuat orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden ataupun presiden. Syaratnya, orang itu harus telah menjadi kepala daerah atas hasil pemilihan umum.

Putusan itu menimbulkan pro dan kontra karena menjadi jalan bagi Gibran Rakabumig Raka, anak Presiden Jokowi, mencalonkan diri. Gibran pun maju bersama calon presiden Prabowo Subianto.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Batas Usia Capres Cawapres Putusan MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :