Sabtu, 18/05/2024 22:02 WIB

KPK Dalami Proses Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom

Proyek pengadaan server dan storage sistem itu diduga dimanupulasi

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan server dan storage sistem oleh pihak internal di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM).

Hal itu diselisik lewat dua orang saksi pada Kamis, 15 Februari 2024. Mereka ialah Direktur Business Data Center & Manage Service PT SCC periode Januaro 2014-Desember 2017, Andreuw TH. A. F. Kemudian, Nurhayati dari pihak PT Putra Jaya Maksima (Maxima EO).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikutserta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya," Jumat 16 Februari 2024.

Lembaga antikorupsi menduga proyek pengadaan server dan storage sistem di PT SCC itu, dimanupulasi. Dugaan itu pun sempat didalami penyidik KPK kepada tiga saksi pada 13 Februari 2024.

Tiga saksi dimaksud ialah Head Of Project Manager PT SCC tahun 2016-2020, Zainur Saiman; mantan Sales Head PT SCC, Sandy Suherry; dan Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri periode 2010-2019, Muhammad Achsan.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan pengadaan server dan storage sistem di PT SCC yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan," kata Ali.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC, Telkom Group tahun 2017-2022. KPK menduga proyek pengadaan tersebut adalah fiktif.

KPK sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Hanya saja Lembaga antikorupsi itu belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Modus yang dilakukan para tersangka ialah melakukan kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi di tubuh BUMN tersebut ke publik diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

Berdasarkan informasi, 6 tersangka itu ialah Direktur Utama PT SCC atau Telkomsigma, Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi.

Kemudian, Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakasa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumbangaol; serta dua makelar dari pihak swasta, Adrkan Jafar dan Imran Mumtaz.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya anak usaha PT Telkom lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, selain Telkomsigma.

KPK belum lama ini telah melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi lain yang menyeret anak usaha Telkom tersebut. Sayangnya, KPK belum membeberkan soal dugaan korupsi di anak usaha Telkom lainnya itu.

KEYWORD :

KPK Telkom Group Korupsi Telkomsigma PT SCC Sigma Cipta Caraka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :