Sabtu, 18/05/2024 20:14 WIB

Alasan DPR Tolak Wacana Penghentian Sementara Alokasi LPDP

Jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, ini tidak masuk akal. Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Indonesia memang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menolak wacana pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana menghentikan sementara alokasi anggaran LPDP dengan alasan demi memperkuat pengembangan riset.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia menegaskan, rencana penghentian tersebut patut dipertanyakan. Terlebih, keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara alokasi LPDP tidak memiliki argumentasi yang kuat.

“Jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, ini tidak masuk akal. Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Indonesia memang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset. Maka, alokasi anggaran pendidikan, salah satunya digunakan untuk kebutuhan beasiswa, dan alokasi dana abadi riset yang telah ditetapkan secara terpisah,” katanya dalam keterangan resmi dikutip, Senin (29/1).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tercantum bahwa LPDP memperoleh mandat untuk mengelola seluruh Dana Abadi di Bidang Pendidikan, yang terdiri dari Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan.

Selanjutnya, dalam penyaluran dan penerapannya, LPDP bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).  

"Ini kan tidak jelas arahnya mau ke mana. Jangan-jangan nanti alokasinya untuk membiayai riset asal-asalan saja. Jika dana beasiswa ditarik ke dana abadi riset, tidak realistis. Pemerintah ini seharusnya membuat kebijakan anggaran pendidikan yang sistematis dan terukur," tegasnya.

Sekretaris Fraksi PKS ini pun menyampaikan, jika pemerintah ingin menguatkan sektor riset di Indonesia seharusnya bukan mengalihkan anggaran LPDP, melainkan harus menyusun rencana induk riset nasional. Langkah ini, baginya, krusial karena akan menentukan prioritas program-program riset yang akan diupayakan oleh negara. Diketahui, BRIN belum tuntas menuntaskan tugas tersebut sampai saat ini.

"Jika tidak didasarkan pada rencana induk riset nasional, semua (anggaran) akan menjadi sia-sia, mubazir," ungkapnya.

Selain menyelesaikan rencana induk riset nasional, Ledia mengusulkan agar pemerintah pusat melalui LPDP untuk membuka formasi beasiswa magister dan doktoral khusus riset yang menjadi prioritas negara.

Solusi ini, lanjut anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I ini, akan mujarab diterapkan dibandingkan mengalihkan sepenuhnya untuk riset. Ledia tidak ingin dana abadi riset dan dana untuk beasiswa menjadi tumpang tindih.

"Tetapkan (prioritas program) riset yang diperlukan untuk pembangunan. Ikat orang-orang yang mendapatkan beasiswa riset tersebut untuk terus mengabdi pada negara Indonesia, bukan mengabdi pada negara lain," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam APBN 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp25 triliun untuk dana abadi klaster pendidikan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dan keberlanjutan pengembangan pendidikan, termasuk Dana Abadi Pesantren dan untuk pengembangan riset dan teknologi.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X PKS Ledia Hanifa Amalia anggaran LPDP beasiswa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :