Jum'at, 17/05/2024 18:35 WIB

Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek Berlaku Tahun Ini

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mulai memberlakukan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Dirjen GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mulai memberlakukan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata mulai tahun ini.

Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui PermenPANRB 6/2022, PermenPANRB 1/2023, dan Peraturan Dirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek, Nunuk Suryani, memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

"Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa," kata Nunuk dalam siaran pers pada Kamis (18/1).

"Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran. Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal," lanjut dia.

Saat dirilis akhir tahun lalu, para guru yang hadir menyambut positif terobosan ini. Tony Natalian Sahertian, guru SMP Negeri 4 Sentani, Papua mengakui bahwa fitur baru ini tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.

"Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja," ungkap Tony.

Senada dengan itu, Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur mengatakan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini.

"Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat/golongan)," ujar Rut.

KEYWORD :

Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Dirjen GTK Nunuk Suryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :