Sabtu, 18/05/2024 20:12 WIB

Polri Sukses Kembalikan Kerugian Negara Rp3,74 Triliun

Polri Sukses Kembalikan Kerugian Negara Rp3,74 Triliun

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2022-2023 sukses setor kerugian akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun kepada negara.

Wakil Kepala Kepolisian, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Bareskrim Polri menangani seluruh tindak pidana pencucian uang, mulai dari yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

“Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ujar Komjen Agus di Jakarta, Kamis(14/12/2023).

Komjen Pol Agus menambahkan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengatakan pengamanan yang dapat dilakukan berupa penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, penghentian sementara transaksi oleh PPATK, penundaan transaksi oleh instansi peenegak hukum, serta penyitaan dan perampasan atas aset yang tidak diketahui tersangkanya atau terdakwanya meninggal dunia.

KEYWORD :

Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Kerugian Negara TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :