Jum'at, 17/05/2024 00:21 WIB

8 Hal yang Wajib Diperhatikan Seputar Seleksi PTN 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan penyelenggaraan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 pada perguruan tinggi negeri (PTN).

Ilustrasi seleksi perguruan tinggi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan penyelenggaraan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 pada perguruan tinggi negeri (PTN).

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSAKP) Kemdikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan semangat pelaksanaan SNPMB 2024 adalah akuntabilitas, transparansi, dan berkeadilan.

"Sejumlah perubahan pada mekanisme SNPMB PTN 2024 bertujuan untuk mendorong peserta didik fokus mengenali bakat, minat, aspirasi karir serta bertanggung jawab terhadap pilihan yang diambilnya," kata Anindito dalam konferensi pers pada Jumat lalu.

Berikut ini delapan hal yang wajib diperhatikan seputar SNPMB di PTN pada 2024:

1. Tiga jalur seleksi

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 dan perubahan terakhir Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 mengamanatkan, terdapat tiga jalur masuk penerimaan mahasiswa baru 2024 program diploma dan sarjana pada PTN.

Tiga jalur tersebut yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.

Jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh panitia SNPMB. Sementara itu, jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.

2. Prestasi akademik dan nonakademik untuk SNBP

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Ganefri, mengungkapkan jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik.

"Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul. Adapun prestasi akademik maupun non akademik dari siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik," jelas Ganefri.

Untuk kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN, lanjut Ganefri, adalah 20 persen. "Sekolah akan melakukan pengisian rapor siswa yang layak mengikuti SNBP pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)," imbuh dia.

3. Peserta lolos SNBP tak bisa ikut UTBK-SNBT

Sebagaimana seleksi 2023 lalu, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, tidak dapat mendaftar jalur UTBK-SNBT 2024.

"Pada tahun 2024, siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 juga tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun," tegas dia.

4. Hanya boleh ikut satu kali UTBK

Jalur SNBT diikuti oleh peserta yang terlebih dahulu mendaftar dan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai langkah awal dalam proses seleksinya.

"Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024 saja. Kuota minimum jalur SNBT masing-masing PTN adalah 40 persen, kecuali PTN Badan Hukum (PTNBH), SNBT minimum 30 persen," tutur Ganefri.

5. Rincian peserta UTBK-SNBT

Peserta yang dapat mengikuti UTBK adalah siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 pada tahun 2024 atau peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024).

Selain itu, siswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2022 dan 2023 atau lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024).

"Umur maksimal bagi peserta paket C ini mengalami perubahan dari tahun 2023. Peserta UTBK dikenai biaya pendaftaran," terang dia.

6. Teknis Pendaftaran SNPMB 2024

Pelaksanaan SNPMB 2024 diawali dengan Registrasi Akun SNPMB pada Portal SNPMB (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id). Pendaftar wajib memiliki akun SNPMB melalui Single Sign On (SSO) mulai kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, hingga pendaftaran UTBK-SNBT.

Peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang di PTN yang dituju, tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri 2024 di PTN manapun, menurut Wakil Ketua II Tim Penanggungjawab SNPMB 2024, Eduart Wolok.

Di samping itu, terdapat juga perbedaan untuk ketentuan pemilihan program studi pada Jalur SNBT 2024. Peserta diperbolehkan memilih maksimal empat program studi yang terdiri dari dua pilihan program akademik (sarjana) dan dua pilihan program vokasi (diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan).

7. Ketentuan pemilihan program studi

  • Jika memilih satu pilihan program studi, calon mahasiswa dapat bebas memilih program studi apapun, baik itu akademik maupun vokasi.
  • Jika memilih dua pilihan program studi, calon mahasiswa dapat bebas memilih program studi apapun, baik itu akademik maupun vokasi.
  • Jika memilih tiga pilihan program studi, calon mahasiswa dapat memilih dua program studi vokasi dan satu program studi akademik, atau dua program studi akademik dan satu program studi vokasi.
  • Jika memilih empat pilihan program studi, calon mahasiswa dapat memilih dua program studi akademik dan dua program studi vokasi dengan minimal ada satu program diploma tiga yang dipilih.

8. Jadwal SNPMB 2024

SNPMB pada jalur SNBP dimulai dengan pengumumam kuota sekolah pada 28 Desember 2023, dan masa sanggah kuota sekolah pada 28 Desember 2023 hingga 17 Januari 2024. Kemudian registrasi akun SNPMB Sekolah pada 8 Januari hingga 8 Februari 2024 dan registrasi akun SNPMB siswa pada 8 Januari hingga 15 Februari 2024.

Adapun pengisian PDSS dilakukan pada 9 Januari hingga 9 Februari 2024 serta pendaftaran SNBP pada 14 hingga 28 Februari 2024. Pengumuman hasil SNBP dapat dilihat pada 26 Maret 2024, sedangkan jadwal pendaftaran ulang peserta yang lulus SNBP dapat dilihat pada laman masing-masing PTN yang dituju.

Sementara itu, tahap jalur SNBT diawali dengan registrasi akun SNPMB siswa pada 8 Januari hingga 15 Februari 2024 dan pendaftaran UTBK dan SNBT dilaksanakan pada 21 Maret hingga 5 April 2024.

Untuk pelaksanaan UTBK dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu gelombang satu pada 30 April 2024 dan 2-7 Mei 2024, sedangkan gelombang dua pada 14-20 Mei 2024. Adapun pengumuman hasil seleksi jalur SNBT pada 13 Juni 2024, kemudian masa unduh sertifikat UTBK pada 17 Juni hingga 31 Juli 2024.

Untuk pendaftar SNPMB Tahun 2024 dari keluarga yang secara eknomi kurang mampu, dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

KEYWORD :

SNPMB 2024 Seleksi Perguruan Tinggi Negeri Kemdikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :