Jum'at, 10/05/2024 05:35 WIB

KPK Beberkan Dosa-dosa Eddy Hiariej hingga Jadi Tersangka

Eddy Hiariej diduga telah menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. 

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Korupsi (KPK) membeberkan dosa-dosa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hingga menjadi tersangka korupsi.

Lembaga antikorupsi menyebut Eddy Hiariej diduga telah menerima uang suap sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. 

Suap itu diterima Eddy melalui Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadinya dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi sebagai representasi dirinya.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH (Helmut Hermawan) pada EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej) melalui YAR (Yogi Arie Rukmana) dan YAM (Yosi Andika Mulyadi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 7 Desember 2023.

Alex menjelaskan, kasus yang menjerat Eddy berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal terkait status kepemilikan di PT CLM pada 2019 hingga 2022.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh, ialah Eddy Hiariej.

Pada April 2022 dilakukan pertemuan antara Eddy Hiariej, Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi Arie dan Yosi Andika di rumah dinas Eddy. Dari pertemuan itu, ada kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

"EOSH (Eddy Hiariej) kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar," kata Alex.

Selain soal administrasi PT CLM, Helmut juga mempunyai permasalahan hukum di Bareskrim Polri. Eddy pun bersedia menjanjikan proses hukum Helmut di Bareskrim Polri dihentikan malalui SP3 dengan adanya pemberian uang Rp3 miliar.

Selain itu, Alex mengatakan, sempat terjadi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham akibat dari sengketa internal PT CLM.

Helmut pun kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu membuka blokir tersebut. Atas kewenangan Eddy sebagai Wamenkumham, maka proses buka blokir pun terlaksana.

"Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," jelas Alex.

Helmut memberikan uang sejumlah Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Adapun kesepakatan antara Helmut dan Eddy terkait penyerahan uang tersebut, melalui transfer rekening bank atas nama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Helmut Hermawan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di rutan KPK.

Sementara itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk tersangka Eddy Hiariej, Yogi Aroe Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej Korupsi PT CLM Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :