Senin, 13/05/2024 21:55 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

Johanis menyatakan Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka. 

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi Praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"KPK selaku termohon Praperadilan tentunya akan siap menghadapi Permohonan Praperadilan tersebut dengan baik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa 5 Desember 2023.

Johanis menyatakan Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka. Sehingga, Johanis mengatakan pihaknya menghormati hak tersebut.

"Karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ujarnya.

Eddy Hiraiej bersama dua orang dekatnya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Desember 2023.

Mereka mempermasalahkan status tersangka yang disematkan oleh KPK. Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

KPK menetapkan Eddy Hiarieh sebagai tersangka KPK atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh KPK.

KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy, serta Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.

Mereka pun telah dicegah KPK ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI. Upaya pencegahan dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus.

Perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej IPW Korupsi PT CLM Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :