Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta - Pencekalan yang diterbitkan Menkumham melalui Ditjen Imigrasi terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dinilai sebagai bentuk ketakutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/4). Menurutnya, Menkumham tidak berani berkutik untuk menolak permintaan KPK untuk mencekal Setnov."Cuma masalahnya adalah semua orang takut kepada KPK, termasuk Menkumham itu juga takut kepada KPK, sehingga apa pun maunya KPK harus dipenuhi," kata Fahri.Semestinya, kata Fahri, pihak keimigrasian memakai Undang-Undang sendiri tentang pencekalan seorang saksi untuk bepergian ke luar negeri. Dimana, Ditjen Imigrasi dilarang mencekal seseorang ke luar negeri yang masih berstatus saksi.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
"Kalau dipakai alasan karena KPK punya UU khusus, tidak boleh begitu. Seharusnya baca dong hukumnya," tegasnya.Untuk itu, kata Fahri, DPR akan melayangkan surat protes kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan pencekalan terhadap Setov yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu.    
													
												
												
													
												
													
													
												
												
												Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
											 Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
											 
											 
											 
											 
											 
											 KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri

                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                











