Kamis, 16/05/2024 22:23 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatera Barat tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya, Jumat (27/10/2023).

Kasasi Teddy diputus pada rapat permusyawaratan hakim, Kamis (26/10/2023). Majelis hakim agung terdiri dari Surya Jaya, kemudian dua hakim anggota, Hidayat Manao serta hakim Jupriyadi.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," tutur Hakim Surya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa dalam perkara dugaan peredaran narkoba.

PT DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra.

Hakim menyatakan Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

KEYWORD :

Mahkamah Agung Teddy Minahasa Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :