Sabtu, 11/05/2024 21:34 WIB

KPK Periksa Pengacara Elza Syarief

Pe‎nyidik KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya, pihak swasta dan pejabat.

Elza Syarief (suara)

Jakarta – Pengacara Elza Syarief diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/3/2017). Elza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Bersamaan dengan advokat perempuan yang cukup tenar itu, pe‎nyidik KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya. Yakni Setyo Dwi Suhartanto seorang wiraswasta, Cut Komala Dewi seorang Wiras‎wasta Yantira Catering, Benny Akhir asal swasta, dan Inayah dari pihak Swasta. Selain itu, Muhammad Wahyu Hidayat selaku Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Dirut PT Polyartha Provitama, Ferry Haryanto. Sugiharto‎ yang juga tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan pengusaha pengatur tender proyek e-KTp Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012. Dalam proyek e-KTP Andi Narogong mempunyai peran penting. Ia diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun. Atas perbuatannya, Andi pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

Andi Narogong merupakan tersangka ‎ketiga setelah sebelumnya dua mantan pajabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.

Perkara yang menjerat Irman dan Sugiharto kini tengah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.

KEYWORD :

KPK Elza Syarief




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :