Sabtu, 18/05/2024 19:54 WIB

KPK Cari Tahu Orang yang Temui Hasbi Hasan Lewat Karo Humas MA

Sobandi diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK ingin mencari siap saja pihak yang pernah menemui Hasbi Hasan di Kantor MA.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses administrasi kedatangan tamu yang menemui Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Hal itu didalami lewat Kabiro Humas MA, Sobandi pada Rabu (20/9).

Sobandi diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK ingin mencari siap saja pihak yang pernah menemui Hasbi Hasan di Kantor MA.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui tersangka HH (Hasbi Hasan) saat menjabat sebagai Sekma MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/9).

"Termasuk dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak mana saja yang pernah menemui tersangka HH di MA," tambahnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut. Dia kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :