Jum'at, 09/05/2025 15:56 WIB

KPK Periksa Suami Maia Estianty terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Irwan Daniel akan menjadi saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Maia Estianty dan Suami (Foto: Instagram/Maia Estianty)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.

Irwan Daniel akan menjadi saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (20/9/2023).

KPK memanggil empat saksi lainnya, di antaranya PNS, Beni Novri Basran dan Abdulrokhim; serta swasta atas nama Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna.

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap Irwan Daniel dan saksi lainnya. Namun, setiap saksi yang dipanggil diyakni mengetahui ihwal kasus tersebut.

Eko Darmanto disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Namun, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Eko.

Dalam proses penyidikan, Eko bersama tiga pihak lainnya yang diduga terlibat telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Tiga pihak lainnya ialah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

KEYWORD :

KPK Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta Korupsi Irwan Daniel Mussry




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :