Sabtu, 10/05/2025 05:32 WIB

KPK Periksa Anak Buah Ketum Golkar Airlangga Hartarto

Anak buah Airlangga Hartarto di Partai Golkar itu diperiksa dalam kasus dugaan TPPU Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Suhardono pada Kamis (14/9).

Anak buah Airlangga Hartarto di Partai Golkar itu diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Wisnu Suhardono (Ketua DPD Partai Golkar Prov. Jawa Tengah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, (14/9).

Selain Wisnu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu pihal swasta Agus Lusianto. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK kepada kedua sakai dimaksud.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.

Selain itu, Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

KEYWORD :

KPK Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Partai Golkar Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :