Minggu, 12/05/2024 12:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Judi Online Capai Rp138 Triliun

Saat ini, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi di antara negara-negara ASEAN

Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis (19/3).

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat kerugian negara mencapai USD 7-9 miliar atau sekitar Rp 107-138 triliun per tahun (kurs Rp 15.335 per dolar AS) akibat judi online.

"Kita harus berpikir serius tentang masalah judi online, kalau enggak USD 7-9 miliar per tahun uang kita lari. Bukan masalah legal enggak legal, bagaimana selamatkan devisa negara kita," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, saat rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (7/9/2023).

Saat ini, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi di antara negara-negara ASEAN. Padahal, kata dia, judi online ini bersifat transaksional dan lintas batas. Sehingga hal ini justru merugikan Indonesia.

Bahkan banyak pihak mengusulkan agar judi online bisa dikenakan pajak.

"Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu. Sementara kejahatan tindakan judi online ini lintas batas, transaksional. Kalau kita begini terus, enggak jelas, negara ASEAN lainnya legal, bagaimana? Yang ada kita rugi," jelasnya.

"Karena diskusi banyak pihak bilang, ya sudah dipajakin saja, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita kacau. Cuma saya bukan dalam posisi itu," lanjutnya.

Adapun hingga saat ini segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

KEYWORD :

Judi Online Kemenkominfo Budi Arie Setiadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :